Balikpapan, Sinata.id - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang adil dan melindungi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja ke Kalimantan Timur yang dipimpin Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, Kamis (5/3/2026).
Tim kunjungan bertemu langsung dengan Kapolda Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala BNNP, serta pejabat utama di masing-masing institusi. Agenda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan efektif di seluruh wilayah, khususnya di Kalimantan Timur.
Safaruddin menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum di wilayah strategis ini. Kalimantan Timur tidak hanya menjadi penyangga, tetapi juga kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Komisi III DPR RI berkomitmen memperkuat sistem hukum yang responsif dan berorientasi pada perlindungan masyarakat," ujar Safaruddin.
Ia menyoroti tantangan khusus di provinsi ini, mulai dari dinamika keamanan di kawasan pembangunan IKN, potensi korupsi dalam proyek strategis nasional, hingga kejahatan di sektor sumber daya alam seperti pertambangan dan kehutanan.
Selain itu, peredaran narkotika melalui jalur perbatasan dan pelabuhan, kejahatan siber, serta tindak pidana pencucian uang menjadi perhatian serius.
Menurut Safaruddin, percepatan pembangunan menuntut aparat penegak hukum menjadi garda terdepan untuk memastikan proses berjalan bersih dan transparan, serta bebas dari praktik korupsi dan kejahatan terorganisir.
Ia menambahkan, sistem hukum Indonesia masih menghadapi tantangan internal, termasuk penguatan reformasi struktural dan kultural, modernisasi berbasis teknologi, peningkatan pelayanan publik, serta pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.
Ia juga menyinggung fenomena sosial yang muncul di masyarakat, “no viral, no justice”. Menurutnya, keadilan tidak boleh bergantung pada tekanan publik, tetapi harus ditegakkan konsisten dan profesional.
Safaruddin menutup pertemuan dengan menyoroti KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2026. Perubahan ini membawa implikasi besar, terutama dalam mekanisme penyidikan dan penuntutan, penguatan due process of law, perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta koordinasi antar-penegak hukum yang lebih efektif. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.