MENU
Banner SINATA.ID
Komisi IV DPR Bahas Penguatan Hak Masyarakat Adat
WA FB

Komisi IV DPR Bahas Penguatan Hak Masyarakat Adat

G Editor : Gunawan Purba 14 Jun 2026 | 19:58 WIB
Komisi IV DPR Bahas Penguatan Hak Masyarakat Adat
Anggota Komisi IV DPR Ahmad Yohan

Jakarta, Sinata.id – Komisi IV DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan menggelar kegiatan jaring pendapat dengan sejumlah pemangku kepentingan sektor kehutanan di Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari penyusunan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Sabtu (13/6/2026), dihadiri perwakilan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Perum Perhutani, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA).

Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, mengatakan forum tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sektor kehutanan.

“Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di sektor kehutanan di Provinsi Jawa Timur agar dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kehutanan,” ujar Ahmad Yohan.

Ia menjelaskan, revisi UU Kehutanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk yang berkaitan dengan keberadaan dan pengelolaan tanah adat. Karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi agar selaras dengan perkembangan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penyusunan regulasi baru juga diarahkan untuk mengakomodasi berbagai kepentingan sekaligus menjaga keseimbangan antara aspek perlindungan lingkungan, pemanfaatan sumber daya hutan, pemulihan kawasan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ahmad Yohan menegaskan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi strategis tidak hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai ruang ekologis, sosial, budaya, dan ruang hidup masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam pengelolaan kawasan hutan dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, perlindungan lingkungan, serta prinsip keberlanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, menyambut baik pelaksanaan forum jaring pendapat tersebut. Menurutnya, kegiatan itu menjadi sarana untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang lebih adaptif dan inklusif.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.