Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengultimatum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menindak pelaku ilegal logging dalam tenggat waktu 30 hari.
Ultimatum Riyono tersebut, terkait hasil rapat kerja (raker) Komisi IV DPR RI dengan Kemenhut beberapa waktu lalu, bahwa ada indikasi pelanggaran dilakukan perusahaan atau oknum tertentu, sehingga mengakibatkan bencana banjir dan longsor di Sumatera.
“Hasil raker nomer tiga di sebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang ilegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan ya. Itu pendapat saya,” sebut Riyono di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025.
Katanya, kerusakan alam yang cukup hebat dan korban meninggal dunia yang mencapai 800 orang lebih membawa duka nasional.
Lanjutnya, dampak bencana, banyak daerah terisolasi, dan belum mampu dijangkau penyaluran bantuan pemerintah dan relawan.
Menurutnya, kerugian material bisa mencapai 10 triliun lebih. Baik kerugian atas infrastruktur ataupun sektor ekonomi.
“Raker memberikan gambaran, paparan Menhut belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat. Angka dan data lapangan perlu divalidasi. Faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Saat ini proses evakuasi terus dilakukan, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat,” tandas politisi dari Fraksi PKS tersebut.
Kemudian Riyono juga merespon video viral log kayu yang terbawa banjir. Ia menduga, kayu-kayu itu hasil dari ilegal logging yang dilakukan oleh pemegang izin usaha, tetapi justru melakukan tindakan ilegal dengan penebangan dan membuka tambang.
“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan, siapa pemilik kayu-kayu yang terbawa oleh arus banjir ini? Apakah dari aktivitas ilegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini?” tanyanya.
“Menhut Raja Juli menyebutkan ada 12 obyek hukum yang sedang dalam proses, siapa saja mereka? Belum ada yang disampaikan kepada publik,” tambahnya.
Karena itu, pria yang sering disapa ‘Riyono Caping’ tersebut, mendesak Menteri Kehutanan untuk bersikap tegas dan cepat, sesuai tenggat waktu 30 hari yang bersamaan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026.
“Jangan sampai dalam raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan,” tutur Riyono. (*)
Sumber: Parlementaria