Kolaka, Sinata.id - Dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke Kabupaten Kolaka, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkap temuan terkait adanya sejumlah perlintasan (crossing) jalan nasional yang tak berizin milik sejumlah perusahaan yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Temuan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pajak.
“Ketika mereka tidak melaksanakan aturan dan ketentuan yang ada, potensi kerugian (loss) PNBP dan pajak akan terjadi. Itu kerugian bagi negara,” tandas Lasarus di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut akan didalami lebih lanjut bersama kementerian terkait, terutama Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR, untuk memastikan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.
Lasarus turut mengingatkan pejabat Kementerian Perhubungan yang hadir agar mencermati secara detail seluruh aktivitas di terminal khusus (tersus) dan memastikan tidak ada potensi kebocoran pendapatan negara.
Komisi V DPR RI mendorong pemerintah memberikan tenggat waktu penyelesaian perizinan sesuai ketentuan, yakni 108 hari, sebagaimana disampaikan Bupati Kolaka.
“Kalau dalam tenggat waktu itu mereka tidak menyelesaikan izinnya, crossing-nya akan kita tutup,” tukas politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Lasarus menambahkan, pengawasan ketat perlu dilakukan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kolaka mematuhi prosedur serta memberikan kontribusi yang semestinya kepada negara.
Dia menekankan bahwa DPR RI berkomitmen memastikan setiap penggunaan infrastruktur publik mengikuti aturan untuk menghindari kerugian negara di masa mendatang. (*)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.