Yogyakarta, Sinata.id - Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya memperkuat peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui pembahasan intensif draf terbaru RUU Anti Monopoli. Para legislator menilai, tanpa kewenangan yang jelas dan kuat, KPPU sulit menimbulkan efek jera bagi pelaku kartel dan praktik usaha tidak sehat.
Pembahasan itu mengemuka dalam pertemuan Komisi VI DPR RI dengan civitas akademika UGM, pelaku usaha, serta perwakilan pemerintah dan pemangku kepentingan sektor terkait di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menilai penguatan KPPU harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari status kelembagaan hingga kewenangan eksekusi putusan.
“Pelaksana undang-undang ini tetap KPPU, jadi KPPU harus diperkuat. Pertama soal status kepegawaiannya, diusulkan permanen dengan status ASN. Lalu kita dorong juga penguatan hak eksekutorialnya, agar punya kewenangan mengeksekusi,” kata Herman.
Senada, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, berharap ke depan KPPU benar-benar mampu memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang terbukti memonopoli pasar atau melanggar prinsip persaingan sehat.
“Kita ingin KPPU memiliki wewenang yang kuat, supaya bisa memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, menambahkan bahwa penguatan KPPU harus diiringi dengan jaminan independensi lembaga. Menurutnya, KPPU perlu berdiri bebas dari intervensi agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
“KPPU harus kita perkuat dan tetap independen. Ia bertanggung jawab kepada Presiden. Soal berapa banyak pengawas kinerjanya, yang penting lembaganya bekerja dengan baik,” tegas Gobel.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Darmadi Durianto. Ia mengingatkan agar penguatan tersebut tidak menjadikan KPPU sebagai lembaga super yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
“Jangan sampai KPPU jadi superbody dan terjadi abuse of power. Geledah sana sini, sita sana sini. Pertanyaannya, apakah SDM-nya sudah benar-benar siap? Kalau tidak, justru bisa berbahaya,” kata Darmadi.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya DPR RI menyerap masukan dari Fakultas Hukum UGM guna menyempurnakan aspek hukum acara dan kelembagaan dalam Naskah Akademik RUU Anti Monopoli. Kegiatan tersebut tercantum dalam TOR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.