Dalam draft RUU Sisdiknas yang masih tahap perumusan, ditegaskan, bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta pendapatan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan/atau bentuk kesejahteraan tambahan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dosen, yang penetapannya didasarkan pada prinsip penghargaan terhadap prestasi.
Komisi X DPR RI menilai bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan dosen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memperbaiki kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh.
“Oleh sebab itu, Komisi X senantiasa membuka ruang bagi masukan, aspirasi, serta dialog yang konstruktif dari para dosen, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi guna menyempurnakan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas,” tuturnya. (*)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.