MENU
Komisi X DPR RI Pastikan Kesejahteraan Guru dan Dosen Termuat di RUU S...
WA FB
Nasional

Komisi X DPR RI Pastikan Kesejahteraan Guru dan Dosen Termuat di RUU Sisdiknas

G Editor : Gunawan Purba | 27 Dec 2025 | 18:53 WIB
Komisi X DPR RI Pastikan Kesejahteraan Guru dan Dosen Termuat di RUU Sisdiknas
Hetifah Sjaifudian

Dalam draft RUU Sisdiknas yang masih tahap perumusan, ditegaskan, bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta pendapatan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan/atau bentuk kesejahteraan tambahan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dosen, yang penetapannya didasarkan pada prinsip penghargaan terhadap prestasi.

Komisi X DPR RI menilai bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan dosen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memperbaiki kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh.

“Oleh sebab itu, Komisi X senantiasa membuka ruang bagi masukan, aspirasi, serta dialog yang konstruktif dari para dosen, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi guna menyempurnakan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas,” tuturnya. (*)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.