“Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nantinya tidak ada lagi,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah menerapkan skema guru PPPK paruh waktu bagi tenaga pendidik yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum dinyatakan lulus penuh.
Pemerintah juga memastikan seluruh guru tetap memiliki kesempatan memperoleh sertifikasi dan status kepegawaian yang lebih jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencana penghapusan status honorer tersebut mengacu pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mulai diterapkan secara efektif pada 2027. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.