MENU
Komisi X DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS, Hapus Status Honorer d...
WA FB
Nasional

Komisi X DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS, Hapus Status Honorer dan PPPK

J Editor : Jansen Siahaan | 11 May 2026 | 13:40 WIB
Komisi X DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS, Hapus Status Honorer dan PPPK
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (kompas)

“Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nantinya tidak ada lagi,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah menerapkan skema guru PPPK paruh waktu bagi tenaga pendidik yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum dinyatakan lulus penuh.

Pemerintah juga memastikan seluruh guru tetap memiliki kesempatan memperoleh sertifikasi dan status kepegawaian yang lebih jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Rencana penghapusan status honorer tersebut mengacu pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mulai diterapkan secara efektif pada 2027. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.