MENU
Komisi XI DPR Minta Pemerintah Evaluasi Beban Gaji PPPK di Daerah
WA FB
Nasional

Komisi XI DPR Minta Pemerintah Evaluasi Beban Gaji PPPK di Daerah

G Editor : Gunawan Purba | 09 May 2026 | 15:42 WIB
Komisi XI DPR Minta Pemerintah Evaluasi Beban Gaji PPPK di Daerah
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin

Pontianak, Sinata.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan batas belanja pegawai daerah yang dinilai berdampak pada pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Hal itu disampaikan Puteri usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPK RI, dan BPDP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, meningkatnya jumlah pengangkatan PPPK dalam beberapa tahun terakhir belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 2021.

Undang-undang tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai tahun 2027.

“Kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami adanya perubahan kondisi transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan pengangkatan PPPK yang saat itu belum diperkirakan,” ujar Puteri.

Ia menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk menyesuaikan kebijakan terkait proporsi belanja pegawai daerah.

Penyesuaian itu, kata dia, akan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah agar kebijakan tetap realistis dengan kondisi keuangan daerah.

Menurut Puteri, implementasi kebijakan fiskal tidak bisa disamaratakan karena setiap daerah memiliki kapasitas anggaran dan kebutuhan tenaga kerja yang berbeda.

“Meski aturan umum sudah ditetapkan dalam UU HKPD, penerapannya tetap harus menyesuaikan kondisi terkini dan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan Komisi XI DPR RI menerima berbagai keluhan dari pemerintah daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK.

Karena itu, persoalan tersebut dipastikan akan menjadi perhatian dalam rapat lanjutan bersama pemerintah.

Puteri menyebut Kementerian Keuangan masih membutuhkan waktu hingga semester pertama 2026 untuk melihat perkembangan kondisi PPPK dan kemampuan APBN apabila nantinya pembiayaan PPPK kembali ditarik ke pemerintah pusat.

“Komisi XI DPR RI akan terus mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi PPPK maupun membebani fiskal daerah,” ujarnya. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.