Sidoarjo, Sinata.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berpotensi menjadi solusi menekan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Kita sudah memiliki KUHP dan KUHAP terbaru. Dengan adanya pola hukuman alternatif, seperti kerja sosial, narapidana yang divonis tidak selalu harus menjalani tahanan, sehingga diharapkan dapat mengurangi overkapasitas,” ujarnya usai meninjau Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/2/2026).
Sugiat juga mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk menambah kapasitas lapas dan rutan baru.
“Penambahan fasilitas ini diharapkan bisa menjadi langkah nyata mengatasi kelebihan penghuni,” tegasnya.
Selain fokus pada kapasitas, Sugiat menyoroti program pembinaan berbasis keterampilan yang diterapkan di lapas tersebut. Ia menilai kegiatan life skill yang melibatkan pengembangan usaha kecil menengah (UKM) dan sektor kuliner cukup aktif dan produktif.
“Komisi XIII mengapresiasi pola pembinaan warga binaan oleh Kalapas dan Kanwil, khususnya di bidang UKM dan kuliner. Model ini sebaiknya dikembangkan tidak hanya di Sidoarjo, tapi juga di seluruh Jawa Timur bahkan Indonesia,” tambahnya.
Hal senada dikemukakan Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad. Ia menekankan bahwa kondisi overkapasitas lapas di Jawa Timur sudah berada pada titik kritis, diperparah dengan dominasi narapidana kasus narkotika yang membebani program rehabilitasi.
“Permasalahan pemasyarakatan di Jawa Timur mencakup overkapasitas ekstrem dan dominasi kasus narkotika, yang membuat program rehabilitasi semakin menantang,” ujarnya saat kunjungan yang sama.
Anwar juga menyoroti tantangan terkait integritas petugas lapas, terutama menyusul kasus penyelundupan sabu di Lapas Pamekasan yang memaksa pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan.
Di sisi hak asasi manusia, Komisi XIII mencatat tingginya laporan masyarakat terkait konflik agraria, kekerasan di institusi pendidikan, serta angka pernikahan dini dan kematian ibu yang masih menjadi sorotan.
“Laporan terkait konflik agraria dan ketenagakerjaan masih dominan, dan koordinasi antarinstansi dalam pelaporan rencana aksi nasional HAM perlu diperkuat,” jelasnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.