MENU
Komsi III DPR RI Dorong Restorative Justice untuk Kasus Nabila O’Brien
WA FB
Berita

Komsi III DPR RI Dorong Restorative Justice untuk Kasus Nabila O’Brien

G Editor : Gunawan Purba | 09 Mar 2026 | 16:28 WIB
Komsi III DPR RI Dorong Restorative Justice untuk Kasus Nabila O’Brien
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Jakarta, Sinata.id - Komisi III DPR RI mendorong penyelesaian perkara yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabila O’Brien, melalui pendekatan keadilan restoratif.

Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar untuk mendengarkan langsung aspirasi korban pencurian yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan balik terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice yang dapat merugikan masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berpedoman pada ketentuan Pasal 36 dalam KUHP baru. Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya unsur kesengajaan yang terbukti secara kuat atau beyond reasonable doubt.

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan ujaran maupun pencemaran nama baik, untuk mempedomani Pasal 36 KUHP baru,” ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI juga menyimpulkan bahwa Nabila O’Brien dinilai tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap pihak lain.

Atas dasar itu, Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Nabila O’Brien dan mendorong penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudari Nabila O’Brien serta penghentian perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif,” tegasnya.

Habiburokhman menambahkan, langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam proses peradilan sekaligus memastikan sistem hukum berjalan secara adil dan proporsional, khususnya bagi masyarakat yang berada dalam posisi lemah.

“Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan proses peradilan dan masyarakat kecil yang berperkara tetap dapat merasakan keadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nabila O’Brien yang hadir langsung dalam rapat menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi III, yang telah memberikan ruang baginya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.