“Tidak boleh ada premanisme hidup di negara ini. Indonesia adalah negara yang damai dan tidak boleh ada tindakan kekerasan, apalagi penyiraman air keras terhadap rakyat,” kata Pigai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan dalam sistem demokrasi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk aktivis dan kelompok masyarakat sipil.
Menurutnya, keberadaan komunitas masyarakat sipil sangat penting dalam menjaga sistem demokrasi melalui fungsi kontrol dan keseimbangan terhadap jalannya pemerintahan.
Karena itu, Pigai meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum.
“Saya meminta kepolisian mengusut tuntas peristiwa ini agar keadilan dapat dirasakan oleh korban dan keluarganya,” tegasnya.
Diduga Terkait Aktivitas Advokasi
KontraS menduga serangan terhadap Andrie Yunus berkaitan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan korban sebagai pembela hak asasi manusia.
Sebelum kejadian, Andrie diketahui baru saja mengikuti kegiatan podcast di kantor YLBHI dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.”
Dimas menyebut tindakan penyiraman air keras tersebut diduga sebagai upaya membungkam suara kritis masyarakat sipil, khususnya para pembela HAM.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta berbagai peraturan terkait perlindungan aktivis dan masyarakat sipil. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.