JAKARTA, Sinata.id – Konsultan hukum asal Pematangsiantar, Pardamean Sihombing, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi.
Pardamean menilai negara belum mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat di tengah maraknya kasus kebocoran data pribadi berskala besar di Indonesia.
Dalam pengajuan gugatan tersebut, Pardamean didampingi Advokat Eprina Manurung, Advokat Christian Adrianus Sihite, serta mahasiswa Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.
Permohonan itu terdaftar dengan Nomor 153/PUU-XXIV/2026 dan mulai disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di MK pada Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan, para pemohon menyoroti belum terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi yang seharusnya menjadi otoritas independen sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP.
“Situasi ini menciptakan ketimpangan antara norma dan realitas implementasi, di mana pengaturan hukum sudah tersedia, tetapi organ pelaksana yang seharusnya menjamin efektivitas pelindungan belum beroperasi,” ujar Pardamean dalam sidang.
Menurut para pemohon, hingga pertengahan 2025 pemerintah belum juga membentuk lembaga independen tersebut. Akibatnya, pengawasan sementara masih dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital yang dinilai bukan otoritas independen sebagaimana dimaksud dalam UU PDP.
Kondisi itu disebut memunculkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak memiliki lembaga resmi untuk mengadu ketika data pribadinya bocor atau disalahgunakan.
Dalam permohonannya, para pemohon juga menyinggung sejumlah kasus besar kebocoran data di Indonesia, termasuk dugaan bocornya 91 juta akun Tokopedia dan 279 juta data peserta BPJS Kesehatan.
Mereka menilai minimnya penegakan hukum dalam kasus-kasus tersebut menjadi bukti lemahnya sistem perlindungan data pribadi di Indonesia.
Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib membentuk lembaga pelindungan data pribadi paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan, Guntur Hamzah meminta para pemohon menggali lebih dalam risalah pembentukan UU PDP untuk mengetahui alasan pembentuk undang-undang tidak menetapkan batas waktu pembentukan lembaga pelindungan data pribadi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.