MENU
Konsultan Hukum Asal Pematangsiantar Gugat UU PDP ke MK, Soroti Kekoso...
WA FB
News

Konsultan Hukum Asal Pematangsiantar Gugat UU PDP ke MK, Soroti Kekosongan Lembaga Pelindungan Data

T Editor : Tigor Munthe | 08 May 2026 | 15:30 WIB
Konsultan Hukum Asal Pematangsiantar Gugat UU PDP ke MK, Soroti Kekosongan Lembaga Pelindungan Data
Konsultan hukum asal Pematangsiantar, Pardamean Sihombing (kiri) di MK. (Foto: Ist)

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum kembali diserahkan ke Mahkamah paling lambat 20 Mei 2026. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.