MENU
Konversi Kebun Teh Sidamanik ke Sawit Tetap Jalan, DLH: Tak Menyalahi
WA FB
Simalungun

Konversi Kebun Teh Sidamanik ke Sawit Tetap Jalan, DLH: Tak Menyalahi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 16 Sep 2025 | 15:28 WIB
Konversi Kebun Teh Sidamanik ke Sawit Tetap Jalan, DLH: Tak Menyalahi
Pembersihan lahan Kebun Teh yang akan ditanami Kelapa Sawit. (Foto : sinata/ist)

Simalungun, Sinata.id - Di tengah kekhawatiran masyarakat soal dampak lingkungan, konversi sebagian kebun teh Sidamanik dan Bah Butong menjadi perkebunan sawit oleh PTPN IV Regional II tetap dilanjutkan. Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Simalungun menyatakan dokumen lingkungan yang diajukan perusahaan telah sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi yang dihubungi via selularnya mengatakan pihaknya sudah menerima pengajuan dukomen dari perusahaan untuk proses konversi tersebut.

"Dokumen yang mereka ajukan itu memalui berbagai tahap, tahap pertama disampaikan kepada Tata Ruang, kemudian disampaikan ke kami (DLH). Di sini, kami hanya tim penilai. Setelah kami pelajari dokumen yang mereka ajukan, tidak ada peraturan yang dilanggar. Dalam dokumen yang mereka sampaikan, di sana tercatat bagaimana analisa mereka terkait dampak lingkungannya. Mulai dari satwa, curah hujan, dampak ketika hujan, serta lokasi sumber air," katanya, Selasa (16/9/2025)

Ia menambahkan, ada dua unit perusahaan kebun yang mengajukan penanaman kelapa sawit di daerah kebun teh. Di Kebun Sidamanik 100 hektar yang akan di tanami kelapa sawit dan Kebun Bah Butong 50 hektar. Akan tetapi, pihaknya meminta agar di lahan 50 hektar itu ditanami pohon keras karena ada sumber mata air.

"Di lahan Bah Butong itu ada sumber air. Jadi kami meminta supaya ditanami sawit hanya 25 hektar. 25 lagi ditanami pohon keras supaya tetap menjadi lahan konservasi dan mata air tak mati," ungkap mantan Camat Siantar ini.

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan selama proses ini. Apabila dikemudian hari dilanggar atau tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang diajukan, pihaknya akan memberikan sanksi.

"Selama proses ini berjalan, kita akan terus pantau, termasuk lokasi pembuatan konservasi, pembuatan kanal antisipasi banjir dan waduk buatan untuk penampungan air. Apabila mereka melanggar ketentuan maka akan diberikan sanksi, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin mereka bahkan bisa dipidana apabila ada korban jiwa atas kelalaian mereka," ungkap Daniel seraya mengatakan bahwa 2 unit kebun ini memiliki luas sekitar 6.000-an hektar.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.