KPA turut meminta Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR mempercepat penyelesaian sengketa lahan di berbagai daerah.
Selain itu, KPA mendesak Komisi III DPR melakukan investigasi lapangan terhadap sejumlah konflik agraria di Pangandaran, Lampung Selatan, Jember, Enrekang, hingga Banyuwangi.
“Kami berharap Komisi III DPR melakukan kunjungan lapangan dan investigasi bersama KPA serta komunitas petani maupun masyarakat adat,” pungkas Dewi.
Dewi juga mengkritik keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai memperparah konflik agraria di berbagai daerah.
Menurutnya, sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja, termasuk terkait perkebunan, kehutanan, pertambangan, hingga Bank Tanah, dinilai semakin mempersempit ruang masyarakat adat dan petani dalam memperjuangkan hak atas tanah. (kcm/A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.