MENU
KPK Belum Tahan Yaqut Cholil Qoumas Usai Diperiksa Kasus Kuota Haji
WA FB
Nasional

KPK Belum Tahan Yaqut Cholil Qoumas Usai Diperiksa Kasus Kuota Haji

J Editor : Jansen Siahaan | 30 Jan 2026 | 23:27 WIB
KPK Belum Tahan Yaqut Cholil Qoumas Usai Diperiksa Kasus Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (kompas)

Usai pemeriksaan, Yaqut menyatakan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik. Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan secara rinci.

“Untuk substansi pertanyaan, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik,” ujarnya singkat.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah Indonesia yang memperoleh tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut awalnya dimaksudkan untuk memperpendek antrean jemaah haji reguler yang mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama diduga membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur proporsi kuota haji sebesar 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, DPR membentuk Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji pada Juli 2025. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A02)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.