MENU
KPK Bidik Eks Menag Yaqut dan Targetkan Penahanan Secepatnya
WA FB
Nasional

KPK Bidik Eks Menag Yaqut dan Targetkan Penahanan Secepatnya

J Editor : Jansen Siahaan | 09 Jan 2026 | 21:07 WIB
KPK Bidik Eks Menag Yaqut dan Targetkan Penahanan Secepatnya
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (antara)

Jakarta, Sinata.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Merespons penetapan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya, Mellisa Anggraini, pada Jumat (9/1/2026).

“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh KPK. Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Menurut Mellisa, sejak awal proses penanganan perkara, Yaqut Cholil telah menunjukkan sikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

KPK Targetkan Penahanan Secepatnya

Sementara itu, KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah menargetkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) selaku mantan staf khusus Menag dilakukan secepatnya.

“Tentu secepatnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dapat berjalan efektif. KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait penahanan para tersangka.

Selain diselidiki KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. (A02)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.