Menurut KPK, pengusutan kasus ini penting karena praktik manipulasi tarif cukai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mendorong maraknya peredaran rokok ilegal di pasar.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam sektor kepabeanan.
Penyidik menilai manipulasi tarif cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Pasalnya, cukai hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Jika praktik ini terjadi secara sistematis, potensi kebocoran penerimaan negara bisa berlangsung dalam skala besar dan dalam waktu lama.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Lembaga tersebut membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan diperiksa, termasuk perusahaan rokok maupun pejabat di sektor kepabeanan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya KPK menutup celah penyimpangan di sektor cukai yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.