MENU
KPK Buka Suara: Tak Ada Intimidasi saat Geledah Rumah Ono Surono, Uang...
WA FB
Nasional

KPK Buka Suara: Tak Ada Intimidasi saat Geledah Rumah Ono Surono, Uang Disita

J Editor : Jansen Siahaan | 03 Apr 2026 | 14:43 WIB
KPK Buka Suara: Tak Ada Intimidasi saat Geledah Rumah Ono Surono, Uang Disita
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (gesuri)

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intimidasi terhadap istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, saat penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada 1 April 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penggeledahan berlangsung lancar tanpa adanya tekanan terhadap pihak keluarga.

“Tidak ada intimidasi. Proses penggeledahan berjalan dengan baik dan pihak keluarga menerima dengan terbuka,” ujar Budi, Jumat (3/4/2026).

CCTV Dimatikan Pihak Keluarga

Budi juga membantah tudingan bahwa penyidik KPK mematikan kamera pengawas (CCTV) saat penggeledahan berlangsung.

Menurutnya, CCTV tersebut justru dimatikan oleh pihak keluarga Ono Surono secara sukarela tanpa paksaan.

“Soal CCTV, kami tegaskan bahwa itu dimatikan oleh pihak keluarga dan dilakukan secara sukarela,” jelasnya.

Selain itu, KPK membantah pernyataan kuasa hukum Ono Surono yang menyebut penggeledahan sebagai upaya pembingkaian atau framing negatif.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Dalam proses itu, penyidik juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti,” tambah Budi.

Uang Disita dari Ruang Pribadi

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dari ruang pribadi Ono Surono.

Namun, Budi tidak merinci apakah uang tersebut berkaitan dengan klaim sebagai dana arisan milik istri Ono.

“Yang pasti, penyitaan dilakukan di ruang pribadi saudara ONS,” tegasnya.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

Sehari setelahnya, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka bersama ayahnya HM Kunang dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai pihak penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap dalam proyek di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Ono Surono sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Ia mengaku dimintai keterangan terkait aliran dana dalam kasus tersebut. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.