Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan pengawasan Ombudsman selama ini difokuskan pada sektor-sektor yang dinilai rawan korupsi, seperti pertanahan, perizinan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, praktik maladministrasi perlu diawasi secara ketat agar tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, KPK dan Ombudsman RI berkomitmen membentuk forum koordinasi teknis yang mekanismenya akan disepakati bersama. Kedua lembaga juga sepakat memperkuat kerja sama melalui pertukaran data, kajian strategis, serta diskusi bersama terkait sektor-sektor rawan korupsi dan maladministrasi. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.