Menurut Budi, rumah Silmy sebelumnya telah menjadi salah satu lokasi yang disegel dalam rangkaian operasi penindakan yang dilakukan KPK.
“Penyidik meyakini terdapat bukti tambahan yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Selain Silmy, tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi izin tinggal WNA.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, serta beberapa kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.