MENU
KPK OTT Bea Cukai dan Pajak, Menkeu Tegaskan Tak Ada Intervensi Hukum
WA FB
Nasional

KPK OTT Bea Cukai dan Pajak, Menkeu Tegaskan Tak Ada Intervensi Hukum

J Editor : Jansen Siahaan | 04 Feb 2026 | 21:29 WIB
KPK OTT Bea Cukai dan Pajak, Menkeu Tegaskan Tak Ada Intervensi Hukum
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (detik)

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Bea Cukai berkaitan dengan proses masuknya barang ke Indonesia.

Dalam operasi tersebut, tim KPK langsung melakukan pengecekan fisik terhadap barang yang diamankan.

“Pengecekan itu merupakan kebutuhan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan di tempat diperlukan untuk kepentingan pendalaman perkara sekaligus memastikan kondisi barang tetap sesuai dengan saat diamankan.

“Hal ini dilakukan agar kami dapat dengan cepat mengonfirmasi sejumlah hal terkait barang yang disita,” katanya.

KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons OTT yang dilakukan KPK terhadap pejabat Bea Cukai di Jakarta serta pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia menegaskan Kementerian Keuangan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan di KPK.

“Silakan proses hukum berjalan. Jika memang ada pegawai pajak atau Bea Cukai yang bermasalah, tentu harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menkeu menegaskan tidak akan ada intervensi hukum dari Kementerian Keuangan dalam penanganan kasus tersebut. Namun, pihaknya tetap memastikan adanya pendampingan hukum bagi pegawai yang terlibat.

“Saya tidak akan membiarkan anak buah saya menghadapi proses hukum sendirian. Pendampingan hukum akan diberikan oleh Kementerian Keuangan, tetapi bukan dalam bentuk intervensi,” ujarnya.

Terkait jumlah dan identitas pihak yang terjaring OTT, Purbaya mengaku belum menerima informasi lengkap. Ia menegaskan, apabila terbukti bersalah, sanksi tegas hingga pemberhentian akan diberikan.

“Nanti kita lihat hasilnya. Jika terbukti bersalah, tentu bisa diberhentikan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Diketahui, KPK menggelar dua OTT pada hari yang sama. OTT pertama dilakukan di kantor Bea Cukai Jakarta.

“Bea Cukai Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.