Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa perubahan aturan gratifikasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi ekonomi, termasuk faktor inflasi.
“Ada sejumlah ketentuan yang disesuaikan bahkan dihapus. Penyesuaian ini mempertimbangkan perubahan nilai rupiah dan situasi saat ini,” ujar Setyo usai rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia mencontohkan penyesuaian batas nilai wajar gratifikasi yang kini menjadi Rp1,5 juta per pemberi sebagai langkah pencegahan agar pemberian tersebut tidak berkembang menjadi tindak pidana suap.
Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa prinsip utama dalam pengendalian gratifikasi tetap sama, yakni menolak gratifikasi sejak awal apabila terdapat indikasi kepentingan tertentu.
“Jika sudah ada indikasi pemberian yang memiliki maksud dan tujuan tertentu, sebaiknya ditolak sejak awal,” tegasnya.
KPK juga mengimbau seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera menyesuaikan regulasi internal agar sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 demi memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.