Jakarta, Sinata.id – Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) kembali menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengumuman tersangka dalam perkara ini segera dilakukan.
“Kami sedang menyiapkannya. Jadi, kita tunggu saja dalam waktu dekat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Kamis (18/9/2025).
Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak akan menunda lama pengumuman resmi tersebut.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah memulai tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025 terkait penyelidikan kasus yang sama.
Tak hanya itu, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya telah mengungkap sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, mekanisme ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa porsi kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (A46)