Cilacap, Sinata.id – Sejumlah pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diberangkatkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, Jumat (13/3/2026).
Salah satu yang turut dibawa dalam rombongan tersebut adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Mereka keluar dari Mapolresta Banyumas sekitar pukul 21.25 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Rombongan kemudian menuju Stasiun Purwokerto untuk diberangkatkan ke Jakarta menggunakan kereta api.
Pengamanan dilakukan sepanjang perjalanan menuju stasiun guna memastikan proses pemindahan para terperiksa berlangsung aman. Setibanya di stasiun, mereka langsung diarahkan menuju area peron sebelum menaiki kereta menuju ibu kota.
KPK Periksa 27 Orang
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap dan sejumlah pihak lainnya pada Jumat (13/3/2026).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penindakan tersebut. “Benar, Bupati Cilacap diamankan dalam OTT,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan total 27 orang, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Ruang Sekda Disegel
Selain melakukan penangkapan, penyidik KPK juga menyegel sejumlah ruangan di kompleks perkantoran Pemkab Cilacap, termasuk ruang Sekretaris Daerah dan ruang Asisten Sekda.
Sejak Jumat sore, kedua ruangan tersebut tidak dapat diakses oleh pegawai karena masih berada dalam penanganan tim penyidik. Pintu masuk ruangan telah dipasangi stiker segel oleh KPK.
Usai penindakan tersebut, suasana di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap tampak sepi. Sekitar pukul 17.00 WIB, pintu gerbang kompleks perkantoran bahkan terlihat ditutup.
Dugaan Terkait Proyek Daerah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek-proyek di Cilacap.
“Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak bupati terkait proyek-proyek di Cilacap,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah. Namun, jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.