Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syamsul Aulia Rachman, Bupati Cilacap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.
Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang, dan 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (14/3/2026).
Diduga Perintahkan Pengumpulan Dana THR
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan sebagai THR bagi pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap serta untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan perhitungan yang dibuat oleh Syamsul, kebutuhan dana THR bagi pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp515 juta. Namun, target penarikan dana dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut mencapai Rp750 juta.
Sebanyak 47 OPD di lingkungan Pemkab Cilacap dilaporkan diminta berpartisipasi dalam pengumpulan dana tersebut.
KPK Sita Uang Rp610 Juta
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga merupakan bagian dari dana yang telah terkumpul.
Menurut Asep, uang tersebut telah dikemas dalam kantong (goodie bag) dan rencananya akan diberikan kepada pihak Forkopimda sebagai THR.
Selain uang tunai, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis penyidik.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.