Uang tersebut diketahui disita dari rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Pemkab Cilacap, yang disebut sebagai salah satu pihak yang ditugaskan mengumpulkan dana dari OPD.
Kedua Tersangka Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.