Jakarta, Sinata.id - Lonjakan harga tiket pesawat menjelang arus mudik Lebaran kembali menjadi sorotan. Kali ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada praktik permainan harga atau persaingan usaha tidak sehat di industri penerbangan domestik.
Menjelang gelombang mudik Lebaran, harga tiket pesawat kembali memicu keluhan publik. Tarif penerbangan di sejumlah rute domestik dilaporkan meroket tajam, memaksa otoritas persaingan usaha turun tangan untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi di balik lonjakan tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini membuka penyelidikan awal terhadap dugaan praktik pengaturan harga oleh maskapai penerbangan. Langkah ini diambil setelah pemantauan menunjukkan adanya tren kenaikan harga tiket pada periode permintaan tinggi seperti libur panjang dan Hari Raya Idulfitri.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan pihaknya tidak ingin momentum mudik dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk menaikkan tarif secara tidak wajar.
“Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting agar masyarakat mendapatkan layanan dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif,” ujarnya, dikutip Senin (9/3/2026).
Dalam proses penyelidikan, KPPU menelaah data harga tiket di berbagai rute domestik utama. Hasil pemantauan menunjukkan kecenderungan harga melonjak saat permintaan perjalanan meningkat, terutama pada periode menjelang Lebaran.
Rute-rute padat seperti Jakarta–Surabaya menjadi salah satu yang paling disorot karena menunjukkan pola kenaikan tarif yang konsisten setiap kali musim mudik tiba.
Bagi KPPU, fenomena ini bukan sekadar persoalan ekonomi biasa. Otoritas ingin memastikan apakah kenaikan tersebut murni karena mekanisme pasar atau ada koordinasi antar maskapai yang berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, KPPU tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke tahap penegakan hukum.
Penyelidikan terbaru ini juga tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang kasus kartel tiket pesawat di Indonesia.
Dalam perkara sebelumnya, tujuh maskapai pernah dinyatakan melanggar aturan persaingan usaha karena diduga melakukan kesepakatan tidak langsung terkait harga tiket. Maskapai tersebut antara lain Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.