Pakpak Bharat, Sinata.id – Laporan Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor ke Poldasu terhadap warganya sendiri bernama Pildo Juniper Sinamo, memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebebasan berekspresi di daerah tersebut.
Pildo mengaku dilaporkan ke Siber Polda Sumatera Utara karena kritik yang disampaikan dalam aksi demonstrasi damai. Tindakan itu dinilai sebuah tindakan yang lumrah dalam negara demokrasi.
Saat dikonfirmasi Sinata.id pada Jumat (28/11/2025), Pildo Sinamo menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak hanya mengejutkan, tetapi juga memberikan tekanan besar bagi dirinya dan keluarganya.
“Saya hanya menyampaikan kritik. Tidak pernah terpikir seorang bupati melaporkan warganya sendiri,” ujar Pildo.
Poldo menunjukkan salinan laporan polisi yang teregister dengan nomor:
• LP/1724/X/2025/SPKT/Polda Sumut
• Pelapor: Franc Bernhard Tumanggor
• Pasal sangkaan:
o Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU ITE
o Pasal 207 KUHP
Namun, Pildo mempertanyakan dasar laporan tersebut. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara waktu kejadian yang dicantumkan dalam laporan dan barang bukti yang digunakan.
Ketidaksesuaian barang bukti laporan menyebut peristiwa terjadi pada Juni 2025. Sementara barang bukti berupa foto demonstrasi adalah dari 6 November 2023.
Kata dia, perbedaan waktu hampir dua tahun ini menimbulkan keraguan publik tentang objektivitas laporan tersebut.
Dalam proses hukum, kecermatan kronologi merupakan unsur penting untuk menjamin keadilan.
Menurut Pildo, penggunaan barang bukti lama untuk menjerat peristiwa baru menunjukkan dugaan bahwa ada upaya untuk mengarahkan dirinya menjadi subjek perkara pidana.
“Ini makin terasa seperti rekayasa. Kritik malah dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.
Hak Konstitusional Warga Seharusnya Dilindungi, Bukan Dikriminalisasi
Pildo menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Ia mengutip: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: hak menyampaikan pendapat, Pasal 28F UUD 1945: hak untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
“Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik, karena itu bagian dari demokrasi,” ujarnya.
Penggunaan UU ITE oleh kepala daerah untuk merespons kritik dinilai banyak kalangan berpotensi mengancam ruang partisipasi masyarakat.
Kasus laporan bupati terhadap warganya ini menyeret perhatian publik karena menyangkut relasi kekuasaan antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.