MENU
Banner SINATA.ID
Kritik Berujung Laporan Polisi, Bupati Pakpak Bharat Laporkan Warganya...
WA FB
News

Kritik Berujung Laporan Polisi, Bupati Pakpak Bharat Laporkan Warganya ke Polda Sumut

M Editor : Messi | 29 Nov 2025 | 12:18 WIB
Kritik Berujung Laporan Polisi, Bupati Pakpak Bharat Laporkan Warganya ke Polda Sumut
Bupati Pakpak Barat Franc Bernhard Tumanggor dan Pildo Sinamo

Penggunaan UU ITE untuk merespons kritik dapat menimbulkan kesan bahwa ruang demokrasi lokal di Pakpak Bharat semakin menyempit.

Hubungan yang sehat antara pemerintah dan warga hanya dapat tumbuh melalui ruang dialog, bukan kriminalisasi pendapat.

Pildo menutup pembicaraan dengan harapan agar pemerintah pusat bertindak objektif.

“Saya percaya negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakuti mereka,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sinata.id – telah mencoba mengonfirmasi Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor melalui ajudannya mengenai alasan pelaporan warganya ke Polda Sumut, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Sementara itu, menurut Pildo, barang bukti yang digunakan berupa foto spanduk aksi demonstrasi 6 November 2023, yang menurutnya tidak relevan dengan waktu kejadian yang dituduhkan dalam laporan Juni 2025.

MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik Tak Berlaku bagi Institusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterapkan terhadap institusi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun badan usaha.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, harus dimaknai secara sempit untuk menghindari penyalahgunaan.

Pasal ini berbunyi ‘Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik’.

Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyampaikan bahwa pasal tersebut seharusnya hanya berlaku bagi pencemaran terhadap individu atau orang perseorangan, dan tidak berlaku jika korbannya adalah lembaga, institusi, atau kelompok.

“Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa 'orang lain' tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan',” jelas Arief dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (29/4).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.