MENU
Kritik terhadap KUHP–KUHAP Dinilai Wajar, Adang: Demokrasi Menjamin Ru...
WA FB
Nasional

Kritik terhadap KUHP–KUHAP Dinilai Wajar, Adang: Demokrasi Menjamin Ruang Koreksi

G Editor : Gunawan Purba | 13 Jan 2026 | 19:13 WIB
Kritik terhadap KUHP–KUHAP Dinilai Wajar, Adang: Demokrasi Menjamin Ruang Koreksi
Adang Daradjatun

Jakarta, Sinata.id — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai munculnya kritik dan penolakan publik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai konsekuensi alamiah dalam sistem demokrasi.

Menurutnya, perbedaan pandangan tidak bisa dipisahkan dari proses pembentukan undang-undang di negara demokratis.

Adang menegaskan, penyusunan kedua regulasi tersebut telah melalui tahapan panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. DPR, kata dia, membuka ruang partisipasi publik dengan menggandeng akademisi, pakar hukum, hingga unsur masyarakat sipil untuk memberikan masukan sejak tahap awal pembahasan.

“Perdebatan dan kritik adalah bagian dari dinamika demokrasi. Namun penting dipahami bahwa pembentukan KUHP dan KUHAP dilakukan secara transparan, terbuka, dan sesuai mekanisme konstitusional,” ujar Adang di Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia menyediakan jalur resmi bagi masyarakat yang merasa keberatan terhadap substansi undang-undang. Salah satunya melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, yang berfungsi sebagai penyeimbang dalam negara hukum.

“Jika ada norma yang dipandang bermasalah, tersedia mekanisme konstitusional untuk mengujinya. Negara hukum menjamin ruang koreksi itu. Kritik bukan untuk dibungkam, melainkan diuji secara objektif sesuai aturan,” tegasnya.

Politikus PKS tersebut menambahkan, tantangan utama ke depan tidak hanya berhenti pada perdebatan normatif. Ia menilai kesiapan pelaksanaan di lapangan menjadi kunci agar pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Komisi III DPR mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk memperkuat sosialisasi dan pelatihan secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi regulasi berjalan selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara. (A18)

Sumber: Parlementaria

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.