MENU
Kronologi Anggota Brimob Diduga Aniaya Pelajar 14 Tahun Hingga Tewas
WA FB
Berita

Kronologi Anggota Brimob Diduga Aniaya Pelajar 14 Tahun Hingga Tewas

T Editor : Tumpal Pandapotan | 21 Feb 2026 | 17:59 WIB
Kronologi Anggota Brimob Diduga Aniaya Pelajar 14 Tahun Hingga Tewas
Konferensi dugaan penganiayaan pelajar di Tual.

Tual, Sinata.id - Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Kota Tual, Sabtu (21/2), menyusul gelar perkara yang dilakukan sehari sebelumnya.

Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyatakan Bripda MS resmi ditahan di rumah tahanan Polres setempat setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2) dini hari saat regu patroli Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C melaksanakan tugas mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WIT.

Sekitar waktu kejadian, polisi menerima laporan warga terkait keributan yang disertai dugaan pemukulan di wilayah Fiditan Atas. Tim patroli kemudian bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan taktis.

Setibanya di kawasan Jalan Imam Mandala, petugas mendapati sekelompok pemuda berkumpul bersama sepeda motor dan melakukan pembubaran. Sebagian anggota kemudian meninggalkan lokasi, sementara Bripda MS bersama beberapa personel lain masih berada di tempat kejadian.

Kurang dari sepuluh menit setelah pembubaran, dua remaja berboncengan sepeda motor melintas dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Mereka diketahui berinisial AT (14) dan KT (15). Menurut keterangan polisi, Bripda MS mengayunkan helm taktis yang dipegangnya saat kendaraan korban melintas.

Bagian wajah AT diduga terkena helm tersebut hingga mengalami luka di pelipis dan terjatuh dari sepeda motor.

Kendaraan yang dikendarainya kemudian menabrak sepeda motor di depannya sehingga keduanya terjatuh.

Korban AT dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Kapolres menjelaskan, peningkatan status Bripda MS menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 saksi, terdiri atas keluarga korban dan anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian.

Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani proses kode etik profesi kepolisian melalui koordinasi dengan Bidang Propam Polda Maluku.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.