Pematangsiantar, Sinata.id – Terkait keliru dalam menjatuhkan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, dituding berbohong.
Tudingan itu dilontarkan Kuasa Hukum KTU Puskesmas Kahean Hylda Yoanna Agustina Panggabean, Boyke Pane SH, saat ditemui di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (6/4/2026).
Boyke menuding Sekda berbohong, terkait pernyataan Junaedi yang menyebut Hylda belum pernah diperiksa Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Pematangsiantar selaku atasan Hylda.
Padahal, sebut Boyke, bahwa Hylda sudah pernah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Disiplin Pemko Pematangsiantar yang dipimpin Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar di masa itu, drg Irma Suryani MKM.
Tim Pemeriksa Disiplin Pemko Pematangsiantar terdiri dari Kadis Kesehatan, Anna Rosita Saragi, Heriaty Tumanggor, Rona N Manurung dan Meylian Rumintang Silitonga.
Dari pemeriksaan itu, sebut Boyke, Hylda dijatuhi sanksi disiplin oleh Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar. Lalu sanksi itu dibatalkan oleh Sekda Pematangsiantar.
"Awalnya sudah pernahnya dihukum. Makanya si Junaedi itu berbohong tidak pernah ditangani Dinas Kesehatan. Si Hylda itu, diperiksa oleh Inspektorat, belum. Oleh Tim Pemeriksa, sudah," ucap Boyke.
Hanya saja, lanjut Boyke, berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Hylda oleh Tim Pemeriksa Disiplin Pemko Pematangsiantar, diduga diubah oleh Tim Pemeriksa Disiplin Pemko Pematangsiantar.
Informasi dugaan BAP diubah ia ketahui, tuturnya, pasca ia melayangkan pengaduan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 6 Medan, yang ditangani Tim Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) pada BKN tersebut.
"Soalnya, Tim Wasdal (BKN Regional 6 Medan), saat si Hylda pertama kali diberikan hukuman oleh Kepala Dinas (Kesehatan), itukan ku laporkan ke BKN. Itukan ku laporkan semua. Termasuk si Junaedi. Kenapa? Sanksi hukuman yang diberikan Kepala Dinas, sudah dilakukan upaya keberatan. Tapi gak ada jawabnya. Entah kemana-mana, muncul pula surat sanksi baru, kulaporkan lagi kan," tandasnya.
Kata Boyke, sanksi yang dijatuhkan oleh Sekda Junaedi atas nama Wali Kota Pematangsiantar kepada Hylda merupakan bentuk kesalahan pertama yang dilakukan Junaedi sebagai Sekda.
Kemudian, Junaedi kembali melakukan kesalahan, dengan menerbitkan pencabutan penjatuhan sanksi kepada Hylda, juga dengan mengatasnamakan Wali Kota Pematangsiantar.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.