Pematangsiantar, Sinata.id - Kuasa hukum korban dugaan deposito bodong di BNI Pematangsiantar, Dr (C) Daulat Sihombing, SH, MH menilai pernyataan Corporate Secretary BNI menyesatkan dan tidak sesuai fakta hukum.
Pernyataan tersebut sebelumnya dimuat sejumlah media, pada Sabtu (25/4/2026). Pada keterangannya, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyebut aksi demonstrasi di Kantor Cabang BNI Pematangsiantar berkaitan dengan produk koperasi yang berdiri independen dan bukan bagian dari BNI.
Okki juga menyatakan persoalan tersebut sedang dalam proses hukum dan BNI menghormati seluruh tahapan yang berjalan.
Menanggapi hal itu, Daulat Sihombing selaku kuasa hukum Hotna Rumasi Lumban Toruan dkk (15 orang) menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan kepekaan manajemen terhadap kasus yang terjadi.
Ia menyebut para nasabah yang melakukan demonstrasi merupakan korban kejahatan perbankan berkedok deposito bodong yang diduga melibatkan oknum internal BNI di masa lalu.
Menurut Daulat, perkara tersebut telah selesai secara pidana dan perdata. Bahkan, hubungan antara BNI dan koperasi yang disebut dalam kasus itu telah dipertimbangkan dalam putusan pengadilan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
“BNI tidak perlu lagi mengumbar opini yang tidak relevan. Yang dibutuhkan adalah tanggung jawab untuk membayar ganti kerugian korban,” ujarnya.
Ia juga menilai pimpinan BNI tidak responsif terhadap kasus yang berpotensi merusak kepercayaan publik. Meski kasus telah mencuat dan dilaporkan secara internal, menurutnya, tidak ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Lebih lanjut, Daulat menegaskan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan kliennya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan para tergugat, termasuk pihak BNI, wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp4,25 miliar.
Ia juga menyoroti bahwa dalam pertimbangan putusan disebutkan Koperasi Swadharma memiliki afiliasi langsung dengan BNI, sehingga tidak bisa dipisahkan.
Daulat menilai alasan BNI yang hanya bersedia membayar sebagian kecil dari total ganti rugi tidak sesuai dengan konsep tanggung renteng dalam hukum.
Menurutnya, tidak ada ketentuan yang membagi kewajiban tanggung renteng secara merata di antara para tergugat, apalagi menyamakan tanggung jawab korporasi dengan individu.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.