Ia merujuk pada Pasal 1280 KUHPerdata yang memungkinkan salah satu pihak dituntut untuk memenuhi seluruh kewajiban, serta Pasal 1367 KUHPerdata terkait tanggung jawab atas perbuatan bawahan.
Dalam perkembangan lain, pengadilan sempat menetapkan eksekusi sukarela, di mana BNI disebut bersedia membayar kewajiban terhadap enam tergugat dengan nilai sekitar Rp2,83 miliar.
Namun, setelah itu BNI disebut mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut pada Januari 2026.
Daulat menilai langkah tersebut sebagai upaya mengulur waktu dan menghindari kewajiban hukum terhadap para korban.
“Pernyataan Corporate Secretary patut dimaknai sebagai bagian dari skenario untuk menunda pelaksanaan kewajiban hukum,” katanya. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.