Labuhanbatu, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pemuda berinisial NA (19), warga Dusun VII Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, diamankan aparat pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 20.20 WIB di kawasan Jalan Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 99,42 gram yang dibungkus lakban hitam, satu unit telepon genggam android berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Meranti Paham. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin AKP Iwan Mashuri, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan, sabu ditemukan disembunyikan tersangka di bagian depan celana dalamnya. Saat diinterogasi, NA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria tak dikenal di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Ia mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria berinisial Y, warga Desa Meranti Paham.
Usai penangkapan, tim Satres Narkoba mencoba melakukan pengembangan untuk mencari kedua pria yang disebut tersangka. Namun, hingga kini keberadaan keduanya belum berhasil ditemukan. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (A46)