MENU
KY Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc
WA FB
Nasional

KY Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc

T Editor : Tigor Munthe | 05 May 2026 | 19:43 WIB
KY Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc
Hakim Agung. (Foto: Ist)

Jakarta, Sinata.id  – Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi kualitas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026. 

Seleksi ini berlangsung selama dua hari, 5–6 Mei 2026, di Jakarta.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menyampaikan bahwa jumlah peserta mengalami penyesuaian setelah sejumlah calon mengundurkan diri.

Tercatat sebanyak 137 calon hakim agung, 18 calon hakim ad hoc HAM, dan 58 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengikuti tahapan seleksi kualitas.

Dari 137 calon hakim agung tersebut, terdiri atas, 64 calon dari kamar pidana, 27 calon dari kamar perdata, 35 calon dari kamar agama, dan 11 calon dari kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Seleksi ini digelar untuk memenuhi kebutuhan 11 hakim agung serta sejumlah hakim ad hoc di MA.

Andi menjelaskan, seleksi dirancang untuk mengukur secara komprehensif penguasaan keilmuan hukum, kemampuan teknis yudisial, dan kedalaman pemahaman sesuai kamar yang dilamar.

“Seleksi ini dirancang untuk mengukur secara komprehensif penguasaan keilmuan, kemampuan teknis yudisial, serta kedalaman pemahaman hukum sesuai kamar yang dilamar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa seleksi tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga integritas dan karakter.

“Kami berharap seleksi ini menghasilkan hakim yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga memiliki integritas, kepribadian kuat, dan komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan,” katanya.

Pada hari pertama, peserta mengikuti tes objektif, dan penulisan karya tulis.

Sedangkan pada hari kedua, peserta diuji melalui penyelesaian kasus hukum, dan studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Penilaian juga mencakup karya profesi yang telah diserahkan sebelumnya.

Sebagai bagian dari transparansi, KY membuka partisipasi publik untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para calon.

Masukan yang diharapkan meliputi integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter.

Publik dapat menyampaikan informasi hingga 5 Juni 2026 melalui kanal resmi KY. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.