MENU
Ladang Ganja 20 Hektare Digerebek, Bandar Besar Lintas Provinsi Ditang...
WA FB
News

Ladang Ganja 20 Hektare Digerebek, Bandar Besar Lintas Provinsi Ditangkap

T Editor : Tigor Munthe | 02 May 2026 | 18:51 WIB
Ladang Ganja 20 Hektare Digerebek, Bandar Besar Lintas Provinsi Ditangkap
Ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektar di Kabupaten Empat Lawang. (Foto: Humas Polri)

Palembang, Sinata.id  – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi.

Ditemukan ladang ganja seluas sekitar 20 hektar di Kabupaten Empat Lawang. Pengungkapan ini disampaikan di Mapolda Sumsel, Kamis (30/4/2026).

Ini merupakan hasil operasi gabungan antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Empat Lawang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa petugas mengamankan tersangka utama berinisial PD (48) alias Pinhar.

Ia diduga berperan sebagai pemilik lahan, pengelola pembibitan, sekaligus pengendali distribusi ganja lintas wilayah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang.

Saat penyelidikan awal, petugas sempat menghadapi perlawanan, termasuk insiden penganiayaan terhadap Kanit Intelkam Polres Empat Lawang oleh pelaku.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga tersangka berhasil ditangkap di kawasan loket bus Palembang, Jalan Gubernur Hasan Bastari. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ganja siap edar yang menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan lebih luas.

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Desa Batu Jungul mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pendalaman, penyidik menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang mengarah pada keberadaan ladang ganja seluas 20 hektar di wilayah perbukitan. Lahan tersebut dikelola dengan modus kerja sama dengan masyarakat setempat melalui sistem bagi hasil.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 220 kilogram ganja kering siap edar, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya, dikutip Sabtu (2/5/2026).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.