Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustofa, menilai ketidakjelasan status lahan desa yang berada di kawasan hutan menjadi penghambat utama reforma agraria sekaligus pembangunan desa. Hal itu dinilai krusial karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di wilayah tertinggal.
Pernyataan demikian dikatakan Saan saat memimpin rapat kerja Wakil Ketua DPR RI bersama sejumlah menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Transmigrasi, Menteri Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan paparan para menteri, Saan mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) justru berasal dari kawasan hutan. Padahal, wilayah tersebut selama ini menjadi ruang hidup masyarakat desa, transmigran, petani, hingga nelayan.
Ia mengingatkan, tanpa penyelesaian yang tegas, reforma agraria berpotensi mengalami stagnasi berkepanjangan. Dampaknya bukan hanya terasa di level kebijakan, tetapi langsung menyentuh masyarakat yang membutuhkan kepastian penguasaan tanah demi keberlangsungan usaha dan kehidupan sehari-hari.
Saan juga menyoroti masih banyaknya desa tertinggal dan sangat tertinggal yang secara administratif berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan.
Data Kementerian Desa mencatat ribuan desa masih menghadapi persoalan struktural berupa ketidakpastian status lahan. Di sisi lain, kawasan hutan Indonesia mencapai lebih dari 120 juta hektare atau sekitar dua pertiga wilayah daratan nasional, sehingga potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan tak terelakkan.
Menurutnya, setelah kawasan hutan dilepas dan ditetapkan sebagai objek reforma agraria, seharusnya kementerian terkait tinggal menuntaskan aspek legal dan administrasi, termasuk sertifikasi tanah. Namun realitas di lapangan menunjukkan persoalan peta dan penetapan kawasan masih menjadi ganjalan besar.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang telah memetakan sumber TORA, baik dari kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Untuk wilayah non-hutan, sumber tanah reforma agraria antara lain berasal dari tanah terlantar, HGU yang tidak diperpanjang, serta tanah negara lainnya.
Tak hanya itu, Saan turut menyinggung konflik agraria yang muncul akibat klaim aset negara dan BUMN.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.