Hasil peninjauan lapangan juga mencatat bahwa lokasi usaha bar tersebut berbatasan langsung dengan kawasan pemukiman, kondisi yang semakin mempertegas perlunya pengetatan perizinan sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan.
DPMPTSP menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan resmi, dan hingga saat ini izin operasional Bar Evo Star Club belum diterbitkan. Dengan demikian, usaha tersebut belum memiliki dasar legal untuk beroperasi sebagai bar.
Surat klarifikasi itu turut ditembuskan kepada Wali Kota Pematangsiantar, menandakan bahwa persoalan perizinan Evo Star Club telah berada dalam pengawasan pemerintah daerah dan menjadi perhatian serius otoritas berwenang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Frandes Simarmata selaku pemilik Bar Evo Star Club belum membuahkan hasil. Redaksi telah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui telepon seluler, namun tidak berhasil terhubung hingga berita ini ditayangkan, Rabu (17/12/2025). (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.