Asahan, Sinata.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang tidak semestinya. Kegiatan tersebut di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Panglima Polem dan Jalan Diponegoro yang selama ini kerap dipadati aktivitas pedagang. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah PKL yang memanfaatkan badan jalan serta ruang milik jalan untuk menggelar lapak dan menempatkan barang dagangan, bahkan mendirikan warung semi permanen, Jumat (6/3/2026)
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam aturan tersebut, khususnya pada Pasal 11, ditegaskan larangaan menggunakan badan jalan atau fasilitas umum yang dapat menghambat fungsi jalan.
Baca: Hari ke-15 Ramadhan, Kodim 0208/Asahan dan Persit Turun ke Jalan, Bagi Takjil untuk Warga
Selain melakukan penertiban, petugas Satpol PP juga memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak kembali berjualan di area yang dilarang. Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara-cara humanis dengan memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban ruang publik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Asahan Budi Limbong mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menata kawasan kota agar tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun kami mengimbau agar para pedagang memanfaatkan lokasi yang telah disediakan dan tidak menggunakan badan jalan atau fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban serta arus lalu lintas,” ujarnya
Ia menambahkan, Satpol PP tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih memahami aturan yang berlaku.
“Satpol PP hadir bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami berharap para pedagang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah demi menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” tambahnya
Untuk mencegah munculnya kembali lapak-lapak liar, Satpol PP Kabupaten Asahan juga melakukan pengawasan secara berkala di kawasan tersebut. Dengan pengawasan yang berkesinambungan, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah semakin meningkat. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.