Samosir, Sinata.id – Kasat Reskrim Polres Samosir dan dua anggotanya diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut (Sumut), Senin (27/10/2025) atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan masyarakat.
Kuasa hukum korban Robin Tua Samosir, Bennri Pakpahan, menyatakan adanya ketimpangan proses hukum mendasari pengaduan ke Propam.
“Ini yang kami nilai janggal. Ada perlakuan yang berbeda antara dua laporan yang seharusnya diproses secara seimbang,” ujar Bennri di Polda Sumut.
Laporan ini menyasar tiga orang: AKP Edward Sidauruk selaku Kasat Reskrim, Ipda Deni Mustika Sukmana menjabat Kanit PPA), dan Bripda Adi PS Marbun sebagai penyidik pembantu.
Dugaan polisi tak profesional tangani laporan berawal dari pengaduan Robin, seorang petani yang melaporkan kasus penganiayaan oleh tiga orang, termasuk Mandala Situmorang (anggota BPD), pada 20 Agustus 2025.