Laporan polisi korban tertuang dalam LP/B/4/VIII/2025/SPKT/POLSEK PALIPI. Hingga kini, laporannya belum menetapkan tersangka.
Sebaliknya, laporan balik dari pihak terlapor, Mandala Situmorang nomor: LP/B/272/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SAMOSIR, justru telah berlanjut dengan penetapan dan penahanan seorang tersangka bernama Fransiscus Franki Situmorang.
“Padahal, kedua laporan ini digelar pada hari yang sama, 25 September 2025. Hasilnya, laporan klien saya belum naik penyidikan, sementara laporan dari Mandala sudah ada tersangkanya. Ini yang kami pertanyakan,” papar Benri.
Bennri meminta Propam memeriksa ketiga personel tersebut dan meminta agar penanganan kedua perkara tersebut diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumut, demi menjamin objektivitas.
Kronologi perkara