Robin Tua menambahkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 Agustus 2025 malam di Desa Sideak, Kecamatan Palipi. Ia mengaku dipukul dan ditendang sekelompok orang yang sedang minum-minuman keras.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya ini masyarakat kecil, tapi ingin hukum berpihak pada kebenaran,” ujarnya.
Menanggapi dirinya diadukan ke Propam, Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, membantah tuduhan tidak profesional. Keterangannya disiarkan banyak media, menyatakan Satreskrim telah bekerja sesuai prosedur menangani laporan pengaduan.
“Penetapan tersangka Fransiscus dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Edward, seraya mengatakan bahwa laporan Robin akan segera ada penetapan tersangka. (A58)