MoMedan, Sinata.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melayangkan protes keras terhadap arah kebijakan luar negeri Indonesia.
Lalu Presiden RI pun didesak segera keluar dari keanggotaan Board of Peace (BoP) dan membatalkan perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.
LBH Medan menilai keterlibatan Indonesia dalam aliansi tersebut bersifat manipulatif. Keanggotaan ini dianggap bertentangan dengan konstitusi serta mencederai posisi Indonesia sebagai negara non-blok yang bebas aktif.
Aliansi yang Dinilai Manipulatif
Direktur LBH Medan menegaskan bahwa dukungan terhadap BoP sama saja dengan mendukung praktik imperialisme modern.
Menurutnya, BoP dipimpin oleh negara yang justru terlibat dalam pelanggaran HAM berat dan genosida di Palestina.
"Keterlibatan Amerika Serikat dalam menyokong agresi Israel yang menewaskan lebih dari 70 ribu warga sipil adalah fakta yang tidak bisa diabaikan," tulis pernyataan resmi LBH Medan, Selasa (3/3).
Pelanggaran Konstitusi dan Hukum Internasional
LBH Medan mengingatkan bahwa Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit mewajibkan penghapusan penjajahan di atas dunia.
Tindakan AS yang mendukung serangan lintas batas tanpa mandat PBB dinilai melanggar norma jus cogens dalam hukum internasional.
Secara domestik, perjanjian strategis seperti ini seharusnya melalui persetujuan DPR RI sesuai Pasal 11 UUD 1945.
LBH menilai komitmen geopolitik yang dilakukan secara tertutup adalah bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas publik.
Kedaulatan Ekonomi Terancam
Selain isu kemanusiaan, skema perdagangan ART dengan AS turut disorot. Meskipun diiming-imingi tarif 0 persen, LBH Medan melihat adanya jebakan kuota dan ketentuan teknis yang berpotensi melemahkan industri nasional.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Alih-alih menyejahterakan, perjanjian tersebut dikhawatirkan hanya akan memperkuat ketergantungan struktural Indonesia terhadap pasar Amerika.
Kritik Pedas Terhadap Diplomasi Presiden
LBH Medan juga mengkritik rencana diplomasi Presiden Prabowo ke Teheran untuk memediasi konflik Iran-Israel-AS. Langkah itu disebut sebagai "tindakan bunuh diri politik" yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan internasional.
"Netralitas di tengah pelanggaran hukum internasional bukanlah kebijaksanaan, melainkan pembiaran," tegas LBH Medan. (A18/Rilis LBH Medan)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.