Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

LBH Medan Nilai Vonis 10 Bulan Oknum TNI Kasus Kematian Pelajar Sebagai Cacat Keadilan

Editor: Messi
23 Oktober 2025 | 08:31 WIB
Rubrik: Regional
lbh medan nilai vonis 10 bulan untuk oknum tni dalam kasus kematian pelajar sebagai cacat keadilan

LBH Medan Nilai Vonis 10 Bulan untuk Oknum TNI dalam Kasus Kematian Pelajar Sebagai Cacat Keadilan

 

Medan, Sinata.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu RP dalam perkara kematian pelajar MHS (15). LBH menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menjadi catatan kelam dalam penegakan hukum di lingkungan peradilan militer.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai pertimbangan hukum majelis hakim tidak sejalan dengan fakta persidangan. “Saksi Det Malem Haloho menyebut korban mengalami sakit berat, muntah terus-menerus, dan tidak bisa duduk sebelum meninggal. Sementara saksi lain, Ismail Syahputra Tampubolon, menyaksikan korban didorong hingga terjatuh di antara rel,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Irvan menambahkan, keterangan serupa juga pernah disampaikan saksi Naura Panjaitan sebelum meninggal dunia. Ia menilai tuntutan Oditur Militer yang hanya menuntut satu tahun penjara tidak sesuai dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian.

LBH Medan mendesak Oditur Militer untuk mengajukan banding dan berencana melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung atas dugaan kejanggalan dalam putusan.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Letkol Ziky Suryadi menyatakan terdakwa terbukti lalai hingga menyebabkan kematian dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara serta restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada ibu korban. Putusan ini sempat memicu tangis dan protes keluarga korban di ruang sidang.

Korban MHS, pelajar SMP di Medan, meninggal dunia usai diduga mengalami kekerasan oleh oknum TNI saat berada di lokasi tawuran di Kabupaten Deliserdang. (SN8)

Berita Terkait

proyek revitalisasi jaringan pipa perumda tirta uli. ist
Pematangsiantar

Proyek Revitalisasi Pipa Perumda Tirta Uli Dinilai Tidak Transparan

Editor: Ferry SP Sinamo
8 Desember 2025 | 23:28 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Proyek revitalisasi jaringan pipa Perumda PDAM Tirtauli Pematangsiantar menuai kritik setelah mencuat dugaan bahwa proyek yang didanai...

Baca SelengkapnyaDetails
zulkarnaen. ist
Regional

Konflik Hukum di Pakpak Bharat: Laporan Bupati Versus Hak Mengkritisi

Editor: Ferry SP Sinamo
8 Desember 2025 | 23:19 WIB

oleh: Zulkarnaen Berutu Tindakan Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, yang melaporkan sejumlah warga ke Polda Sumatera Utara pada 22...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
Dunia

Gempa M 7,6 Landa Jepang Berpotensi Tsunami, Warga Panik Cari Tempat Aman

Editor: Tumpal Pandapotan
8 Desember 2025 | 22:54 WIB

Tokyo, Sinata.id - Gelombang kepanikan melanda pantai timur laut Jepang pada Senin malam (8/12/2025) ketika Badan Meteorologi Jepang (JMA) mengumumkan...

Baca SelengkapnyaDetails
ist
Nasional

Bareskrim Temukan Aktivitas Pembalakan Liar di Hulu Sungai Tamiang Aceh

Editor: Tumpal Pandapotan
8 Desember 2025 | 22:12 WIB

Jakarta, Sinata.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan dugaan aktivitas pembalakan liar dan pembukaan lahan di kawasan...

Baca SelengkapnyaDetails
eks pm suriah. ist
Dunia

Rekaman Bocor, Eks Presiden Suriah Ejek Rakyat Suriah dan Putin Viral

Editor: Tumpal Pandapotan
8 Desember 2025 | 22:04 WIB

Damaskus, Sinata.id - Rekaman percakapan yang diduga sosok eks Presiden Suriah Bashar al-Assad memicu kegaduhan setelah stasiun televisi Al Arabiya...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com