Jakarta, Sinata.id – Tahun 2026 diproyeksi menjadi periode krusial, seiring dua tekanan besar berupa krisis ekologis dan kerentanan sistem pangan nasional berjalan bersamaan.
Demikian dikatakan Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, Selasa (6/1/2026). Katanya, krisis ekologis dan kerentanan sistem pangan akibat perubahan iklim, konflik global, serta tata kelola domestik yang belum beres sepenuhnya.
“Jika tidak ditangani dengan pendekatan struktural, tekanan ini berpotensi menjadi krisis sosial dan politik pangan,” kata Johan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Menurut Johan, kondisi tersebut menuntut langkah serius dari pemerintah dengan menitikberatkan pada tiga prioritas utama.
Ketiganya meliputi pemulihan lingkungan sebagai basis ketahanan pangan, penguatan produksi pangan berbasis wilayah yang berkeadilan secara ekologis, serta perlindungan menyeluruh bagi petani, nelayan, dan produsen pangan skala kecil.
Ia menilai, kebijakan pangan selama ini masih kerap dipisahkan dari agenda lingkungan.
Padahal, kerusakan hutan, degradasi daerah aliran sungai, alih fungsi lahan pertanian, hingga lemahnya pengawasan perizinan telah berdampak nyata terhadap meningkatnya bencana alam, krisis air, dan kegagalan panen.
Karena itu, Johan mendorong agar pemulihan ekosistem dijadikan fondasi utama dalam perumusan kebijakan pangan nasional, bukan sekadar pelengkap.
Upaya tersebut antara lain melalui pengetatan izin kehutanan, percepatan restorasi hutan dan mangrove, serta pelibatan aktif masyarakat lokal dalam menjaga wilayahnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran tegas Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, tidak hanya sebatas urusan administrasi, tetapi juga dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Lebih lanjut, Johan mengingatkan agar ketahanan pangan nasional tidak terus bergantung pada pola sentralisasi produksi.
Ia menilai tahun 2026 harus menjadi momentum memperkuat pangan berbasis wilayah, khususnya di kawasan timur Indonesia dan daerah yang rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Menurutnya, kebijakan food estate dan intensifikasi pertanian perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kerusakan ekologi maupun mengabaikan hak masyarakat adat.
Produksi pangan, kata dia, harus disesuaikan dengan karakter lahan, ketersediaan air, serta daya dukung lingkungan. Ia pun meminta Kementerian Pertanian menggeser orientasi kebijakan dari sekadar mengejar angka produksi menuju sistem yang berkelanjutan dan adaptif terhadap krisis iklim.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.