Selain itu, Johan menegaskan bahwa petani, nelayan, dan peternak kecil harus ditempatkan sebagai aktor utama dalam kebijakan pangan di tahun 2026.
Ia menilai, tanpa perlindungan harga yang adil, kemudahan akses terhadap pupuk, benih, pakan, serta kepastian pasar, wacana ketahanan pangan hanya akan menjadi slogan.
Pemerintah, lanjutnya, juga perlu membenahi rantai distribusi yang panjang dan rawan praktik mafia, sekaligus memperkuat koperasi pangan serta BUMDes sebagai pilar keadilan ekonomi di desa.
Johan juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola perizinan dan pengawasan. Ia menyebut lemahnya kontrol terhadap izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan selama ini menjadi pemicu kerusakan lingkungan sekaligus konflik sosial.
“Tahun 2026 harus menjadi titik balik, dari paradigma izin sebagai sumber penerimaan negara menjadi izin sebagai instrumen keberlanjutan,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ini kerap tidak sejalan dan berujung pada kegagalan implementasi di lapangan.
Menurutnya, koordinasi lintas kementerian perlu diperkuat, disertai pemberian ruang fiskal dan kewenangan yang memadai bagi daerah agar mampu menjaga lingkungan sekaligus mengembangkan potensi pangan lokal.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan data serta perencanaan berbasis risiko iklim. Dengan demikian, anggaran negara tidak terus terserap untuk penanganan darurat, melainkan lebih diarahkan pada langkah-langkah pencegahan.
Johan berharap, tahun 2026 dapat menjadi fase transisi kebijakan dari pendekatan sektoral menuju pendekatan ekosistem dan keadilan pangan. Menurutnya, lingkungan hidup bukan penghambat pembangunan, melainkan prasyarat utama bagi keberlanjutan pangan dan stabilitas sosial.
“Jika pemerintah konsisten memperbaiki tata kelola lingkungan, melindungi produsen pangan kecil, dan menata ulang sistem distribusi, ketahanan pangan tidak hanya tercapai, tetapi juga adil dan berdaulat,” tutur Johan. (*)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.