MENU
Legislator Soroti Selisih Data WNA dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing
WA FB
News

Legislator Soroti Selisih Data WNA dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing

G Editor : Gunawan Purba | 26 Feb 2026 | 20:19 WIB
Legislator Soroti Selisih Data WNA dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Yan Permenas Mandenas

Sidoarjo - Yan Permenas Mandenas menyoroti perbedaan data kedatangan dan keberangkatan Warga Negara Asing (WNA), khususnya asal China. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama jajaran imigrasi di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/2/2026).

Anggota Komisi XIII DPR RI tersebut mempertanyakan penyebab selisih angka antara WNA yang masuk dan yang keluar dari Indonesia.

Ia meminta penjelasan terbuka agar data yang dipaparkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penyajian data keimigrasian perlu dibuat lebih rinci. DPR dan publik, kata dia, berhak mengetahui komposisi WNA berdasarkan jenis visa dan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Yan juga menyinggung soal keberadaan WNA ilegal yang bekerja di Tanah Air. Kondisi itu dinilai berpotensi memunculkan persaingan dengan tenaga kerja lokal.

Ia meminta langkah konkret pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Pengawasan yang ketat dianggap penting untuk melindungi kepentingan tenaga kerja dalam negeri.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menjelaskan bahwa selisih data umumnya terjadi karena perbedaan periode pencatatan atau cut-off time.

Selain itu, ada WNA yang masih berada di Indonesia karena memiliki izin tinggal sah, seperti ITK, ITAS, maupun ITAP. Penggunaan visa multiple entry dan perubahan status izin tinggal juga memengaruhi perbedaan angka.

Imigrasi menegaskan bahwa secara sistem, data telah terklasifikasi berdasarkan jenis visa, mulai dari kunjungan, kerja, investor, pelajar, hingga penyatuan keluarga.

Namun, dalam forum tertentu, penyajian data disesuaikan dengan kebutuhan paparan sehingga tidak selalu ditampilkan secara detail.

Data per 24 Februari 2026 mencatat penerbitan Visa on Arrival (VOA) bagi warga negara China di Jawa Timur sebanyak 12.716.

Kemudian ITK tercatat 811, ITK peralihan 15, ITAS 168, serta alih status ITK ke ITAS sebanyak 104. Untuk perpanjangan izin tinggal, tercatat ITK 350, ITAS 297, dan ITAP 6.

Terkait pengawasan WNA ilegal, imigrasi menyatakan langkah yang dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengawasan dilakukan melalui pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan daftar penangkalan dan pencegahan, pemantauan aktivitas orang asing, hingga operasi gabungan bersama instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.