Jakarta, Sinata.id – Letnan Jenderal (Letjen) TNI Agus Widodo resmi mendapatkan penugasan baru sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Sebelumnya, Agus menjabat sebagai Direktur Jenderal Strategi Pertahanan (Dirjen Strahan) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, beliau mendapat penugasan baru sebagai Wakil Kepala BIN,” ujar Rico saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Agus Widodo menggantikan Komjen Pol. (Purn) Imam Sugianto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BIN dan kini memasuki masa pensiun.
Seiring dengan penunjukan tersebut, jabatan Dirjen Strahan Kemhan yang ditinggalkan Agus akan diisi oleh Mayjen TNI Bagus Suryadi Tayo. Sebelumnya, Bagus menjabat sebagai Panglima Divisi Infanteri 3/Kostrad sejak Oktober 2025.
“Rencananya posisi Dirjen Strahan akan dijabat Mayjen Bagus Suryadi Tayo,” tambah Rico.
Profil Agus Widodo
Agus merupakan perwira tinggi TNI yang lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, pada 17 Januari 1974. Ia adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1995 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
Dalam perjalanan kariernya, Agus pernah menjabat sebagai Komandan Resimen Induk Kodam (Danrindam) XII/Tanjungpura pada periode 2019–2021. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Wakil Komandan Pusat Latihan Tempur (Wadanpuslatpur) Kodiklat TNI AD.
Kariernya terus menanjak ketika ditunjuk sebagai Komandan Korem 174/Anim Ti Waninggap (ATW) pada Januari 2023 hingga April 2024. Selanjutnya, Agus dipercaya mengemban jabatan strategis sebagai Dirjen Strahan Kemhan sejak 28 Mei 2025.
Di Kemhan, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan memiliki peran penting dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang strategi pertahanan nasional.
Penunjukan Agus sebagai Wakil Kepala BIN menambah daftar perwira tinggi TNI yang mendapat kepercayaan mengisi posisi strategis di lembaga intelijen negara. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.